Assalamu'alaikum. Warohmatullahi. Wabarokatuhu..
Cari halaman Ini
Sabtu, 22 Agustus 2015
syarat nikah TNI AD
Berikut adalah syarat – syarat pernikahan TNI:
- Surat Permohonan Izin Nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.
- Surat kesangupan calon isteri yang ditanda tangani bermaterai 6000 oleh calon isteri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
- Surat persetujuan orang tua atau wali calon isteri yang ditanda tangani oleh orang tua calon isteri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon isteri.
- Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
- Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon isteri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
- Surat Bentuk Sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili alon isteri dan orang tua. Diantara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, Surat ditujukkan untuk Pasi Intel, Surat ditujukkan untuk Pasi Ter, dan Surat ditujukkan untuk Danramil. Hal ini ditujukkan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon isteri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
- Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditanda tangani orang ta dan isteri serta diketahui oleh aparat desa
- Dokumen N2 untuk menyatakan asal – usul calon isteri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat
- Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon isteri yang diketahui oleh aparat desa setempat
- Surat Pernyataan dari calon isteri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat
- SKCK Calon Isteri dan Kedua orang Tua
- Ijazah Pendidikan Terakhir Calon Isteri
- Akte Kelahiran Calon Suami dan Calon Isteri
- Foto copy KTP calon isteri dan kedua orang tua calon isteri
- pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH plus persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar
- Pas foto calon isteri 4×6 menggunakan pakaian persit sebanyak 5 lembar.
Demikianlah syarat - syarat menikah dengan TNI, bahkan ada berita yang simpang siur kebenarannya mengenai standar jenjang pendidikan calon isteri TNI dan mengenai tes keperawanan sebagai calon isteri TNI. Ada yang berpendapat bahwa untuk menjadi perwira TNI harus memiliki pendidikan minimal S1, untuk tingkat Bintara calon isterinya berpendidikan minimal D3, sedangkan untuk tingkat Tamtama calon isterinya berpendidikan minimal SMA. Namun ada yang bilang tingkat pendidikan D3 dapat menikah dengan Kapten. Dan perbedaan tersebut disimpulkan bahwa tingkat pendidikan calon isteri tergantung pada wilayah dan tahun berlakuknya peraturan. Mengenai tes keperawanan sudah pasti tidak benar keberadaannya.
semoga bermanfaat !!!
Langganan:
Postingan (Atom)