Assalamu'alaikum. Warohmatullahi. Wabarokatuhu..

Cari halaman Ini

Tampilkan postingan dengan label sastra Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sastra Indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2016

OBAT ALAMI UNTUK WASIR

Saat ini penderita wasir sedang mencari-cari pengobatan yang dapat menyembuhkan penyakitnya tersebut. Hal itu tak perlu dicemaskan lagi, karena bahan-bahan alami ini yang kemungkinan besar bisa anda temukan dirumah, dapat mengobati penyakit wasir atau ambeien anda, sebagaimana yang dikutip dari DiscoveryHealth.

Es batu

Es batu sering jadi obat untuk menghilangkan rasa sakit, begitupun pada wasir. Es batu dapat menenangkan sakit pada wasir lewat cara mengompresnya pada daerah yang sakit.

Caranya: Pecahkan es batu jadi pecahan-pecahan kecil, tempatkan dalam plastik serta tutup dengan handuk tebal, lalu duduk diatasnya. Es batu atau pendingin ini bakal bekerja ganda, pertama menghilangkan rasa sakit pada daerah itu serta kedua mengurangi aliran darah pada pembuluh darah yang bengkak.

Cuka apel

Memakai setetes cuka sari apel atau cuka biasa untuk wasir bisa hentikan gatal serta rasa terbakar karena wasir. Cuka juga mempunyai sifat yang membantu mengecilkan pembuluh darah yang bengkak.

Caranya: Sesudah mengelap kering daerah wasir, ambil cottonball serta teteskan cuka diatasnya lalu berikan perlahan pada daerah itu.

Lidah Buaya

Lidah buaya di kenal juga sebagai obat yang serbaguna, termasuk untuk pengobatan wasir. Sifat anti-inflamasi pada lidah buaya bisa mengurangi pembengkakan, rasa panas serta peradangan, hingga membantu mengurangi iritasi wasir. Rasa dingin pada cairan atau gelnya dapat juga memberikan dampak menenangkan.

Caranya: Potong daun lidah buaya serta berikan gelnya dengan cara lembut pada daerah wasir.

SEMOGA BERMANFAAT

CARA ALAMI MENGHILANGKAN STRETCH MARK

Tahukah guys, apa itu Stretch Mark? 

Stretch Mark atau Gurat Pererangan seringkali dialami oleh para perempuan terutama pada ibu hamil. 
Stretch Mark sendiri berupa guratan atau garis-garis putih seperti bekas cakar yang membekas pada permukaan kulit.


Biasanya Stretch Mark muncul pada bagian tubuh kita seperti betis, perut, paha, bokong, dan lengan atas. Munculnya guratan atau garis-garis tersebut dipengaruhi oleh terjadinya peregangan permukaan kulit akibat bertambahnya berat badan yang radikal dalam waktu singkat.

Nah, hal ini dianggap mengganggu bagi penampilan perempuan saat ini. Tapi anda tak perlu khawatir lagi, karena sebenarnya ada cara alami untuk bisa menghilangkan guratan tersebut. Caranya adalah dengan menggunakan bahan-bahan alami sebagai berikut.

Putih Telur

Putih telur mengandung asam amino dan protein, dua kunci utama yang diperlukan untuk memperbaiki sel-sel kulit secara efisien.

Untuk menghilangkan stretch mark dengan bantuan putih telur, oleskan putih telur di atas stretch mark. Kemudian tunggu sekitar 10 menit atau sampai kering. Setelah itu bilas dengan air hangat. Anda bisa mengoleskan minyak zaitun untuk melembapkan kulit Anda kembali.

Air Lemon

Air lemon mengandung asam sitrat, yang secara alami membantu untuk mengurangi munculnya bekas luka, jerawat dan stretch mark.

Potonglah lemon menjadi dua, kemudian aplikasikan di atas stretch mark Anda dengan gerakan melingkar. Biarkan kering terlebih dahulu sebelum dibilas dengan air hangat.


Gula

Makanan manis ini memang dikenal memiliki manfaat untuk mengelupas sel kulit mati. Namun siapa sangka jika manfaat ini juga bisa berfungsi untuk menghapus stretch mark di kulit?

Untuk melakukan perawatan ini, hal yang perlu Anda lakukan adalah dengan mencampur gula dengan minyak almond. Kemudian scrub kulit dengan stretch mark di atasnya dengan ramuan alami ini. Lakukan secara rutin hingga kulit Anda mulus kembali.

Lidah Buaya

Lidah buaya atau aloe vera telah lama digunakan sebagai bahan alami untuk menghapus stretch mark. Sebab lidah buaya mampu melembapkan kulit sehingga bisa mencegah munculnya stretch mark jika Anda gunakan secara teratur.

Untuk mengaplikasikan perawatan ini, belah lidah buaya hingga keluar lendirnya. Kemudian gosokkan lendirnya selama 15 menit, lalu bilas dengan air hangat. Anda bisa mengoleskan vitamin E di atas kulit yang telah kering agar kulit tetap lembap.

Air Kentang

Tahukah Anda bahwa kentang bisa menjadi bahan alami untuk menghilangkan stretch mark? Hal ini disebabkan karena kentang sarat akan vitamin dan mineral yang mendorong pertumbuhan dan pemulihan sel-sel kulit.

Potong kentang menjadi irisan tebal dan kemudian oleskan di atas stretch mark Anda. Atau Anda bisa memarut kentang dan kemudian memeras airnya. Setelah itu oleskan air kentang di atas stretch mark tersebut.

SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 18 Februari 2016

Manfaat kepiting bagi ibu hamil

1. Kandungan Vitamin B 12
Seorang wanita yang sedang hamil biasanya memiliki metabolisme yang rendah sehingga akan lebih mudah terserang penyakit dibandingkan ketika sebelum hamil. Oleh karena itu, manfaat kepiting bagi ibu hamil baik untuk dikonsumsi karena kandungan B12 mampu membantu menjaga stamina pada Ibu hamil sehingga, tidak mudah telah dan rentan terkena penyakit.
Selain itu, kandungan vitamain B12 yang ada di dalam kepiting juga mampu membantu perkembangan janin. Apabila kekurangan vitamin B12 tersebut terbukti bisa mengakibatkan terjadinya keterbelakangan mental yang nantinya akan dialami oleh sang bayi ketika lahir.
2. Kandungan Omega 3
Kandungan Omega 3 yang ada di dalam kepiting merupakan zat yang dapat membantu perkembangan proses penglihatan dan kognitif janin (bayi) yang ada di dalam kandungan. Yang mana, seorang Ibu juga perlu untuk mempersiapkan kebutuhan bayinya ketika lahir akan ASI ekslusif dan kebutuhan ASI eksklusif tersebut bisa disiapkan oleh sang Ibu dengan mengkonsumsi kepiting yang memiliki kandungan Omega 3. Dengan kata lain, kepiting juga mampu menjadi penyedia kebutuhan ASI eksklusif bagi bayi dengan kandungan Omega 3 yang dimilikinya.
3. Kandungan Protein
Manfaat kepiting bagi ibu hamil juga terdapat kandungan protein yang sangat berguna untuk perkembangan otak janin (bayi) di dalam kandungan. Selain fungsi lainnya yang bisa membantu memperbaiki sel-sel rusak pada tubuh sang Ibu. Selain itu, kandungan protein juga memiliki fungsi yang sangat vital sebagai zat pembangun dalam pembentukan ketuban dan sel darah merah sang Ibu. Ditambah lagi dengan kandungan kolesterolnya yang rendah meskipun memiliki kadar protein yang tinggi.
4. Kandungan Kalsium
Kandungan kalsium ini sangatlah baik untuk kesehatan dan kekuatan tulang bagi sang Ibu termasuk bagi janin (bayi) yang masih dalam tahap pembentukan di kandungan. Oleh karena itu, mengkonsumsi kepiting juga bermanfaat bagi kesehatan tulang dan menjadikan tulang kuat.
Kandungan selenium ini merupakan kandungan yang terdapat pada kepiting dengam fungsinya sebagai penangkal radikal bebas. Sedemikian sehingga kandungan selenium ini bisa menjadi pelindung bagi sang Ibu supaya terhindar dari berbagai penyakit dan kerusakan sel-sel tubuh lainnya.
5. Kandungan Selenium
Sejauh ini, penelitian yang dilakukan tentang kepiting sebatas dagingnya saja, belum mencapai telurnya. Yang mana, daging kepiting sendiri mempunyai kandungan protein yang cukup tinggi, yaitu 18g per 100g daging, sedangkan 89g per 100g daging untuk kandungan kalsium namun rendah akan lemak atau kolesterol. Selain itu, kepiting juga mengandung EPA (eicosapentaenoic acid) dan DHA (docosahexaenoic acid) yang merupakan komponen asam lemak Omega 3 yang sangat penting dalam pembentukan membran sel otak bagi janin sejumlah 0,3 gram. Dengan demikian, ketiping memiliki manfaat yang juga baik bagi Ibu hamil, yaitu sebagai proses optimalisasi pembentukan otak janin (bayi).
Namun yang perlu menjadi catatan sekali lagi bahwa meskipun masakan laut seperti kepiting merupakan sumber protein yang sangat baik, tetapi perlu diingat kalau ada kandungan yang bersifat negatif, seperti merkuri, dioksin atau logam berat. Meskipun pada kepiting memiliki kandungan terendah daripada hewan laut lainnya. Sedangkan agar lebih amannya, Ibu hamil disarankan untuk menghindari mengkonsumsi kepiting yang sudah mati (mati dengan sendirinya sebelum dimasak/diolah). Hal ini dikarenakan Ibu hamil sangat rentan terserang penyakit maupun terjangkit infeksi karena bakteri. Sebagaimana disampaikan oleh Colorado State University (CSU) bahwa untuk menghindari resiko infeksi bakteri, seperti salmonella, listeria, dan bakteri lainnya, Ibu hamil disarankan agar menghindari kepiting yang sudah mati dan direkomendasikan untuk lebih memilih membeli kepiting yang dijual dalam kondisi tersegel.

Cara Aman Mengkonsumsi Kepiting Ketika Hamil

  • Pertama
Hal pertama yang perlu diperhatikan ialah mengetahui di mana lokasi atau tempat pengambilan kepiting. Yang mana, kepiting hasil tangkapan dari laut mempunyai resiko lebih tinggi terkait terkenanya paparan logam berat daripada kepiting hasil budidaya (hasil pemeliharaan sendiri, seperti di tambak atau di empang).
  • Kedua
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan ialah mencari tahu tingkat pencemaran yang mungkin terjadi di lokasi atau tempat pengambilan kepiting tersebut. Meskipun terkesan repot atau ribet karena harus mencari tahu segala, namun bukankah itu setimpal apabila menyangkut dengan kesehatan Anda (Ibu hamil) beserta janin (bayi) yang ada di dalam kandungan?
  • Ketiga
Hal terakhir yang perlu diperhatikan ialah cara Anda (Ibu hamil) dalam memasak kepiting tersebut. Pastikanlah memasaknya dengan benar, dalam artian memasaknya hingga benar-benar dalam kondisi matang hingga ke daging bagian dalamnya. Sehingga berbagai macam parasit yang biasanya mudah tertular dari masakan yang kurang matang (setengah matang) atau bahkan mentah dapat dihindari. Mengingat parasit yang mungkin saja masuk ke dalam tubuh bisa menyebabkan dampak yang serius bagi kesehatan, baik kesehatan Anda (Ibu hamil maupun kesehatan janin (bayi) yang ada di dalam kandungan. Karena terkadang kesehatan seorang anak yang kelak terlahir bahkan hingga dewasa, bergantung pula pada kesehatan selama masa di dalam kandungan sang Ibu.
Oleh karena itu, penting sekali untuk menjaga
Anda (Ibu hamil) dan juga kesehatan janin (bayi) yang ada di dalam kandungan. Kesimpulannya ialah bahwa mengkonsumsi kepiting bagi Ibu hamil boleh-boleh saja dan sangat dianjurkan karena manfaatnya. Namun tentunya jangan sampai berlebihan. Karena sesuatu yang berlebihan pasti berujung pada sesuatu yang kurang baik. Ikutilah sebagaimana rekomendasi atau saran porsi yang telah dikemukakan oleh para ahli.
Selamat mencoba, bagi Anda (Ibu hamil) yang memang suka dengan kepiting atau mungkin sedang ‘ngidam’ kepiting ketika hamil.

3 tips agar Bayi bersih dan wangi sejak dari dalam kandungan

1. konsumsi Air Putih

Air putih sangat dianjurkan untuk ibu hamil, apalagi saat memasuki trimester akhir,,
Ibu hamil membutuhkan air setidaknya 3 liter dalam sehari.
agar tak terjadi dehidrasi yang dapat membahayakan tubuh baik ibu hamil maupun janin.
jika tercukupi ini juga membantu melancarkan metabolisme ibu hamil dan membuat air ketuban pun jernih.

2. kacang Hijau

ini wajib dikonsumsi oleh ibu hamil, dari awal hingga akhir, karena kacang hijau memiliki protein dan vitamin yang sangat baik untuk ibu hamil serta janin. Protein nabati yang terkandung di dalam kacang ijo sangat mampu menyehatkan kandungan anda.

3. Air Kelapa Hijau

Air kelapa mudah mengandung elektrolit yang dapat menjernihkan kandungan sehingga air ketuban un bersih serta bayi yang dilahirkan akan bersih pula.

Selasa, 01 Desember 2015

Spesifikasi dan Harga Asus Zenphone 2 Selfie - Kamera 13 MP

Satu lagi keluaran terbaru dari Asus Zenphone Selfie yang benar - benar saya rekomendasikan untuk kalian smua.... cantik n kualitas ok punya. untuk teman2 pecinta android, ini Hp Asus wajiblah anda miliki.
sedikit ulasan tentang si cantik ini ya... 

Spesifikasi Asus Zenfone Selfie

Jenis KartuDual SIM (Micro-SIM, dual stand-by)
Dimensi / Berat156.5 x 77.2 x 10.8 mm / 170 g
LayarIPS capacitive touchscreen, 5.5 inches 1080 x 1920 pixels (~403 ppi pixel density) Corning Gorilla Glass 4, oleophobic coating
Memori16/32 GB , Eksternal MicroSD 128 gb
Ram2/3 GB RAM
OSAsus ZenUI / Android OS, v5.0 (Lollipop)
ProcessorChipset Qualcomm MSM8939 Snapdragon 615, Clock Speed Quad-core 1.5 GHz Cortex-A53 & quad-core 1.0 GHz Cortex-A53
GPUAdreno 405
InternetHSPA 42.2/5.76 Mbps, LTE Cat4 150/50 Mbps
KonektivitasWi-Fi 802.11 a/b/g/n/ac, Wi-Fi Direct, hotspot, microUSB v2.0 (MHL TV-out), NFC, Bluetooth V4.0
Kamera Belakang13 MP, 4128 x 3096 pixels, laser autofocus, dual-LED (dual tone) flash Geo-tagging, touch focus, face detection, panorama, HDR, Video 1080p@30fps
Kamera Depan13 MP, 1080p, autofocus, dual-LED (dual tone) flash
BateariLi-Po 3000 mAh
Tampilan luar Asus Zenfone Selfie hampir mirip dengan Zenfone 2, karena Asus tetap meletakan tombol volume pada bagian belakang (Back Cover), dan tombol power pada bagian atas. Sementara untuk sisi kanan dan sisi kiri dibuat polos tanpa adanya tombol, kemudian untuk kartu sim dan microSD diletakan dibawah bawah back cover bersamaan dengan banterai Li-Po berukuran 3000 mah yang cukup awet dalam menopang daya komponen hardware dan softwarenya.
Kemudian untuk layarnya, mengadopsi layar IPS dengan ukuran 5.5 inci dan resolusi Full HD 1080 x 1920 pixels. Ketajaman layarnya sama seperti layar Zenfone 2, karena kerapatan pixelnya mencapai -401 ppi. Namun kal ini Asus memberikan lapisan kaca Gorilla Glass 4 yang membuatnya lebih kuat saat terjatuh, dan tergores benda tajam. Seperti yang kita ketahui bersama, layar yang dipakai Zenfone 2 masih menggunakan Gorilla Glass 3, sehingga untuk sektor layar akan lebih unggul Zenfone Selfie.
Desain Asus Zenfone Selfie mengusung “Ergonomic Arc design” yang membuatnya memiliki desain back cover melengkung, dengan sisi meruncing yang memiliki ketebalan 3.9 mm. Sementara untuk rasio dimensinya adalah berukuran (panjang 156.5 mm x lebar 77.2 mm x  tinggi 10.8 mm), dan memiliki berat sekitar 170 gram. Desain body belakang melengkung, membuat pengangan Zenfone Selfie semakin nyaman walaupun memiliki layar sangat besar.
Berbeda dengan Asus Zenfone lain yang mengandalkan processor Intel sebagai dapur pacunya, kali ini Asus memberikan processor Qualcomm MSM8939 Snapdragon 615 sebagai otak Asus Zenfone Selfie. Processor yang memiliki kecepatan Octa Core-64 Bit tersebut, mampu memberikan kinerja luar biasa dan lebih hemat pemakaian daya baterai, sehingga performa Zenfone Selfie semakin maksimal saat digunakan berfoto, ataupun menikmati konten multimedia seperti film dan game.
Untuk kali ini, Asus tak melengkapi smartphonenya dengan Ram 4GB, dan lebih memilih memasarkan Zenfone Selfie dengan varian Ram 2GB dan Ram 3GB. Harga Asus Zenfone Selfie Ram 3GB sudah pasti lebih mahal, karena dibekali memori internal lebih besar dengan kapasitas 32 GB, beserta dukungan memori ekternal mencapai 64 GB. Sementara untuk Ram 2GB, akan dibekali mememori internal 16 GB, sehingga otomatis harga Asus Zenfone Selfie Ram 2GB akan dibanderol lebih murah.
Peforma multitasking dalam menjalankan banyak aplikasi, semakin maksimal setelah ditambahkan sistem operasi Android Lollipop dengan balutan antar muka Asus ZenUI. Tampilan user interface Asus ZenUI memang terlihat lebih simple, dibandingkan antar muka Miui ataupun Lenovo VibeUi, namun untuk mengoptimalkan kinerja sistem operasinya, Asus menambahkan fitur ZenMotion yang berfungsi untuk mempermudah akses kamera, dengan menggambar huruf “S” saat layar standby.
Sesuai dengan harga Asus Zenfone Selfie yang dibanderol cukup mahal, ponsel ini dilengkapi konektivitas 4G yang memungkinkan anda mengakses internet pada kecepatan LTE Cat4 150 mbps. Selain itu, Asus juga menghadirkan fitur Dual Sim dengan konektivitas 3G HSDPA berkecepatan 42.2 mbps sebagai alternatif apabila penggguna Zenfone Selfie belum bisa menikmati jaringan LTE. Kemudian konektivitas nirkabelnya, sudah di sediakan teknologi NFC beserta Bluetooth V4.0 untuk memermudah transfer file.
Untuk Harga Bulan Desember 2015 ini Asus Zenphone Selfie ini harganya berkisaran Rp 3.150.000,- 
( harga bisa berubah sewaktu - waktu sesuai lokasi )




Sabtu, 22 Agustus 2015

Pakaian Pernikahan Adat Bugis


     Hijau saat akad Nikah


                            Merah saat Malam Mappacci.. :)




Minggu, 19 Juli 2015

Cara download video di youtube.com

Assalamualaikum. wr. wb..
Happy Ied Mubarak 1436 H untuk saudara seimanku..
selamat untuk segala ibadahnya... :)
ohy lanjut ja ya sesuai dengan judul postingan saya. saya akan memberikan tip mudah mendownload video pada youtube.com
Nah,, mungkin sebagian dah pada bnyak tau soal ni,, tapi sbgian jg pasti bnyk yg blum tau caranya...(termasuk anda yg membacanya saat ini) Yaa,, gak usah senyum2 malu2 gtu.. kita lanjut aja ya,, pasti penasaran banget....

CARA DOWNLOAD VIDEO PADA YOUTUBE TANPA BANTUAN SOFTWARE & SANGAT MUDAH..

Menggunakan Situs Savefrom.net (sangat direkomendasikan bintang 10) heheh

langkah2nya sebagai berikut :
a. Silahkan masuk di situs youtube.com
b. Cari dan pilih video yang diinginkan
c. Klik video yang diinginkan untuk didownload, sementara video berjalan coba lihat URL video.
    Jangan tanya URL itu apa ? heehhe Justkidd.. :)
d. Selanjutnya untuk download video tersebut ketikkan 2 huruf ss di URL tersebut sebelum kata             youtube,,, sebagai contoh :

https://youtube.com/watch?v=mah0665HkpA0

maka untuk mendownload video tersebut cukup tambahkan ss, kurang lebih seperti ini

https://ssyoutube.com/watch?v=mah0665HkpA0

lalu press tombol enter

akan tampil seperti ini














atau bisa juga,, setelah anda buka youtube video pilihan anda new tab aja,, lalu ketikkan URL
https:/www.savefrom.net lalu enter ... setelah muncul masukkan URL video anda,, dngn cara copy - paste .. mmudah bukannn.... tinggal dipilih mw download dlm bentuk apa.. ada pilihan seperti pada gambar yg menunjukkan tanda panah tersebut. :)

Selamat mencoba,, sya jg sering menggunakan URL ini untuk mendownload video from Youtube.

S E M O G A   B E R M A N F A A T

Wsslmualaikum. wr.wb. 

Rabu, 22 April 2015

Kampung Saruri Biak Utara - Batu picah & Warsa objek wisata yg waooww

Assalamualaikum wr. wb.
slamat pagi, siang, sore, malam, subuh,, hehehe
haii sob, apa kabar ??
berbicara soal tempat wisata apalagi soal pantai atau yang berhubungan dengan air pasti banyak yang tertarik bukann ?? , :)
nah, kali ini saya ajan mempublikasikan tentang wisata yang ada di Biak Utara kampung Saruri . walaupun cukup jauh dari kota tetapi setibanya anda di daerah tersebut semua rasa lelah akan terbayarkan dengan pemandangan yang sungguh menakjubkan,,
yaa ni beberapa foto yang berhasil saya jepret... sengaja ambil foto separuh2 biar kawan - kawan semua penasaran n tertarik untuk datang melihatnya sendiri,, ( hehehe )

Ombaknya memang sangat tinggi saat kami pergi dan saat itu kami pergi bulan maret denga teman2 pramuka satuan karya Dirgantara lanud manuhua Biak, di sambut langsung dengan ombak besar dan kk pembina kami yang basah kuyupp, saat pulang pun kami diberi salam perpisahan dengan ombak besar sehingga satu rombangan yang muat 2 mobil sekitar 20 orang kami terkenaaa ombakk besaar tuhh,, hehehe.. basahh lahh semuaaa.. hehehe

Yappss itulah sedikit gambaran tentang wisata yang ada di Biak utara yaa,, nahh sedikit onfo tambahan tidak jauh dari pantai batu picah ini terdapat air terjun warsa. airny sangat jernih dan dingin, sangat bagus untuk foto bareng dan menguji nyali lompat dari air terjun tersebut ya sekitar 10 meteran lahh... heheheh .. sangat seruuuuuu............
semoga bermanfaat yaa..
wassalamualaikum wr. wb.

Senin, 25 Maret 2013

KODE ETIK JURNALISTIK


Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan terutama anggota PWI.

PENAFSIRAN
PEMBUKAAN
Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang dijamin konstitusi, mengingat negara kesatuan Republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan pikiran.
Wartawan bersama seluruh masyarakat, wajib mewujudkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.

Tugas dan tanggungjawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan, apabila wartawan selalu berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, dan masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas profesi tersebut.
Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggungjawab kepada hati nuraninya, setiap wartawan wajib bertangungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya itu, dan untuk melestarikan kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat serta kepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan menetapkan kode etik jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan.

BAB I
KEPRIBADIAN  DAN  INTEGRITAS

PENAFSIRAN
BAB I
KEPRIBADIAN  DAN  INTEGRITAS
Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif dan terpercaya.
Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 1
Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,   berjiwa  Pancasila   taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independen  serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
PENAFSIRAN
Pasal 1
1.      Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.

2.      Ciri-ciri wartawan yang kesatria, adalah :
•    Berani membela kebenaran dan keadilan;
•    Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya;
•    Bersikap demokratis
•    Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
•    Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat-martabat manusia
     dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukkan kesetiakawanan sosial.

3.      Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia sebagai makluk sosial yang bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.

4.      Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

5.      Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya.
Profesi adalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur :
•      Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus;
•      Terampil dalam menerapkannya;
•      Tata cara pengujian yang obyektif;
•      Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.
Pasal 2
Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin,  orang cacat, sakit, miskin atau lemah.
PENAFSIRAN
Pasal 2
Wartawan wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar dengan tolok ukur :

Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan atau menyiarkan rahasia negara atau rahasia militer, dan berita yang bersifat spekulatif.
Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam masyarakat. Tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antargolongan.

Pasal 3
Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah,  cabul,  sadis, dan  sensasional.
PENAFSIRAN
Pasal 3
1.      Yang  dimaksud tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara   sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
2.      Yang dimaksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingungkan, meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak.
3.      Yang dimaksud dengan memutarbalikkan fakta, adalah mengaburkan atau mengacau-balaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan, sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.
4.      Yang dimaksud dengan bersifat fitnah, adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.      Yang dimaksud dengan Cabul, adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah.
6.      Yang dimaksud dengan sadis, adalah kejam, kekerasan dan mengerikan
7.      Yang dimaksud dengan sensasi berlebihan, adalah memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.
Pasal 4
Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suar, suara dan gambar), yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
PENAFSIRAN
Pasal 4
1.      Yang dimaksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran.
Penerimaan imbalan sebagaimana dimaksud Pasal ini, adalah perbuatan tercela.
2.      Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.

BAB II
CARA  PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.   Penyiaran karya jurnalistik rekaulang  dilengkapi dengan keterangan,  data tentang sumber rekayasa yang ditampilkan.

PENAFSIRAN
BAB II
CARA  PEMBERITAAN
Pasal 5
1.      Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional.
2.      Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang diberitakan.
3.      Tidak  mencampuradukkan  fakta  dan  opini, artinya  seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta.
Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita tersebut wajib disajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.
Pasal 6
Wartawan menghormati dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi, kecuali menyangkut kepentingan umum.
PENAFSIRAN
Pasal 6
Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat-martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang. Kecuali perbuatan itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.
Pasal 7
Wartawan selalu menguji informasi, menerapkan  prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi, dan menerapkan  prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta.
PENAFSIRAN
Pasal 7
Seseorang tidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan.
Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatu pihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenar-benarnya, tidak dimanipulasi, tidak diputarbalikkan.
Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.
Pasal 8
Wartawan  tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
PENAFSIRAN
Pasal 8
Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbutan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban. Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun).

BAB III
SUMBER  BERITA
Pasal 9

Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative.
PENAFSIRAN
BAB III
SUMBER  BERITA

Pasal 9
1.      Sopan, artinya  wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. Juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, a priori, dan sebagainya, terhadap sumber berita.
2.      Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara-cara yang benar, jujur dan ksatria.
3.      Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang-terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut.

(Contoh, tidak menyiarkan berita ‘hasil nguping’).

Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (straight news), berita ringan (soft news), karangan khas (features), dan berita pendalaman (in-depth reporting).

Untuk berita hasil penyelidikan/pengusutan (investigative reporting), pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut identitasnya. Tetapi, pada saat mencari kepastian (konfirmasi) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
PENAFSIRAN
Pasal 10
Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan.
Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.
Pasal 11
Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita .
PENAFSIRAN
Pasal 11
1.      Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat (atau otentik) atau memastikan kebenaran dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait.
Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud iktikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.

2.      Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat:
Kesaksian langsung.
Ketokohan/Keterkenalan
Pengalaman.
Kedudukan/jabatan terkait.
Keahlian.
Pasal 12
Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

PENAFSIRAN

Pasal 12
Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan dilarang.
Pasal 13
Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin diketahui.  Segala tanggung jawab akibat penerapan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan.

PENAFSIRAN

Pasal 13
1.      Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta lapangan (empiris) dan data.
2.      Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya.
3.      Terhadap sumber berita yang dilindungi nama dan identitasnya hanya disebutkan “menurut sumber — -“ (tetapi tidak perlu menggunakan kata-kata “menurut sumber yang layak dipercaya”). Dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggungjawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.
Pasal 14
Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.

PENAFSIRAN

Pasal 14
1.      Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.

2.      Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.

3.      Keterangan “off the record” atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama diberikan atas perjanjian antara sumber berita dan wartawan bersangkutan dan tidak disiarkan.
Untuk menghindari salah faham, ketentuan “off the record” harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan.

Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai “off the record”.
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
PENAFSIRAN
BAB IV
KEKUATAN  KODE  ETIK  JURNALISTIK

Pasal 15

Kode Etik Jurnalistik dibuat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk menaatinya.
Pasal 16
Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
PENAFSIRAN
Pasal 16
Penaatan dan pengamalan kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani masing-masing wartawan.
Pasal 17
Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun diluar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

PENAFSIRAN

Pasal 17
1.      Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. Hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau    menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh  wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.

2.      Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.
Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada PWI melalui Dewan Kehormatan PWI. Setiap pengaduan akan ditangani oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal-pasal 22, 23, 24, 25, 26  dan 27 Peraturan Rumah Tangga PWI.

Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik PWI sesuai dengan hasil Kongres XXII PWI di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.