Assalamu'alaikum. Warohmatullahi. Wabarokatuhu..

Cari halaman Ini

Kamis, 27 Juni 2013

Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah ( BAKOHUMAS )


Bakohumas adalah Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah ( BAKOHUMAS ), adalah Forum Koordinasi dan Kerjasama antar Humas Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara serta BUMN. Secara yuridis formal, Bakohumas Didirikan berdasarkan Surat Keputusan menteri penerangan No. 31/KEP/MENPEN/1971. Lahirnya SK Menpen dalam rangka Pembentukan Bakohumas yang merupakan kelanjutan dari hasil musyawarah antar humas - humas Departemen/Lembaga Negara pada tanggal 6 Desember 1967. Musyawarah tersebut antara lain menyepakati bahwa : Untuk memperoleh daya guna dan tepat operasi penerangan setinggi-tingginya maka dipandang perlu untuk membentuk suatu badan yang bertugas mengkoordinir, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan kegiatan humas pemerintah.
Musyawarah ini menyetujui diadakannya Koordinasi antar humas Departemen / Lembaga Negara disingkat BAKOR yang dikoordinasikan oleh Deppen. Kemudian pada pertemuan pleno Bakor pada tanggal 1 juli 1970 untuk membicarakan peningkatan dan efektivitasnya wadah ini, diperoleh kata sepakat untuk merubah Bakor menjadi Bakohumas ( Badan Koordinasi Humas Pemerintah ). Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah SK Menteri Penerangan tersebut diatas yang beberapa pasalnya antara lain berbunyi :
Pasal 1 : Perihal kedudukan
1.      Ditingkat Pemerintah Pusat dibentuk Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah disingkat Bakohumas.
2.      Bakohumas Pusat berkedudukan di Departemen Penerangan
3.      Keanggotaan Bakohumas terdiri dari humas-humas (Lembaga-Lembaga Pemerintah Negara/Non Departemen) pada tingkat Pemerintah Pusat yang diwakili oleh satu orang atau lebih.
Tugas Bakohumas adalah :
1.      Membantu Menteri Penerangan dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan hubungan yang lancar dan harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
2.      Mengadakan Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kerjasama antara humas Departemen/Lembaga Negara.
3.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

Kehumasan dalam pemerintahan dapat dikatakan asisten administrasi  umum karena pada dasarnya kehumasan memiliki dua fungsi utama yakni memberikan informasi kepada masyarakat dan lingkungan sehubungan dengan kinerja, kebijakan, dan program pemerintah, serta
menyerap dan menghimpun informasi dari masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan bagi pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar