Bakohumas
adalah Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah ( BAKOHUMAS ), adalah Forum
Koordinasi dan Kerjasama antar Humas Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara serta
BUMN. Secara yuridis formal, Bakohumas Didirikan berdasarkan Surat Keputusan
menteri penerangan No. 31/KEP/MENPEN/1971. Lahirnya SK Menpen dalam rangka
Pembentukan Bakohumas yang merupakan kelanjutan dari hasil musyawarah antar
humas - humas Departemen/Lembaga Negara pada tanggal 6 Desember 1967.
Musyawarah tersebut antara lain menyepakati bahwa : Untuk memperoleh daya guna
dan tepat operasi penerangan setinggi-tingginya maka dipandang perlu untuk
membentuk suatu badan yang bertugas mengkoordinir, mengintegrasikan dan
mensinkronisasikan kegiatan humas pemerintah.
Musyawarah
ini menyetujui diadakannya Koordinasi antar humas Departemen / Lembaga Negara
disingkat BAKOR yang dikoordinasikan oleh Deppen. Kemudian pada pertemuan pleno
Bakor pada tanggal 1 juli 1970 untuk membicarakan peningkatan dan efektivitasnya
wadah ini, diperoleh kata sepakat untuk merubah Bakor menjadi Bakohumas ( Badan
Koordinasi Humas Pemerintah ). Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah SK
Menteri Penerangan tersebut diatas yang beberapa pasalnya antara lain berbunyi
:
Pasal 1 : Perihal kedudukan
1.
Ditingkat
Pemerintah Pusat dibentuk Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah disingkat
Bakohumas.
2.
Bakohumas
Pusat berkedudukan di Departemen Penerangan
3.
Keanggotaan
Bakohumas terdiri dari humas-humas (Lembaga-Lembaga Pemerintah Negara/Non
Departemen) pada tingkat Pemerintah Pusat yang diwakili oleh satu orang atau
lebih.
Tugas Bakohumas adalah
:
1.
Membantu
Menteri Penerangan dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan hubungan yang
lancar dan harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
2.
Mengadakan
Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kerjasama antara humas
Departemen/Lembaga Negara.
3. Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan-kegiatan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Kehumasan
dalam pemerintahan dapat dikatakan asisten administrasi umum karena pada dasarnya kehumasan memiliki
dua fungsi utama yakni memberikan informasi kepada masyarakat dan lingkungan sehubungan
dengan kinerja, kebijakan, dan program pemerintah, serta
menyerap dan menghimpun informasi dari masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan bagi pemerintah.
menyerap dan menghimpun informasi dari masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan bagi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar