Assalamu'alaikum. Warohmatullahi. Wabarokatuhu..

Cari halaman Ini

Tampilkan postingan dengan label Handphone. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Handphone. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Oktober 2016

Database konveksi ori - terbukti real menghasilkan

Kalau ada yg bilang BISNIS PIN KONVEKSI ITU MLM ini jawabannya



A : Bisnis pin konveksi MLM ya??
B : km tau gak apa itu MLM?
Dari segi apa km sebut MLM?
Disini gak ada tutup point,gak ada kejar point,gak ada yg namanya bonus dinikmati upline,gak ada seimbang kanan kiri.
Pin konveksi itu bisnis pembuka lapangan usaha karna km bisa punya olshop bisa jual apapun harga pabrik untung banyak.joinnya hanya sekali.






A : JOINT DAPAT APA AJA?
B : joint dapat file usaha
A : Cuma itu? Rugi donk joint gak dapat apa2?
B : HELLOOW ruginya dari mana? Km dapat file usaha bisa buka olshop..Km beli baju di orang aja 1 nya ratusan ribu harga aslinya cuma puluhan ribu berapa banyak uangmu yg melayang? Yg km dapatkan apa? Cuma baju 1?? Lebih rugi yg mana?

Joint bisnis ini cuma keluar uang sekali. Setelahnya uang masuk berapapun km nikmati sndiri.masuk rekeningmu sendiri Punya usaha,bisa belanja super murah bisnisnya bisa dijual jadi uang jutaan ko rugi😂😂😂
Mau tanya2 atau join
Chat ya :
Line adindahdzakir05
FB : AdiNdah OLShop


Senin, 15 Agustus 2016

HUT RI ke 71 di Biak

HUT RI ke 71 di Biak - Rayakan dengan Join Bisnis Database Konveksi ORI
Dalam menyambut HUT RI ke 71 tim kami mengadakan promo untuk yang ingin bergabung pada bisnis kami, modal sekali seumur hidup.


pendaftaran normal 350.000, dengan adanya promo ini anda cukup membayar 250.000. Anda akan mendapatkan ribuan pin konveksi tangan pertama.


ayo buruan join, tak akan pernah nyesal jika anda join bersama tim kami, karna kami membimbing sampai anda sukses.




minat ?? kunjungi fanpage kami ya di FB AdiNdah OLShop

Jumat, 01 April 2016

Perlengkapan bayi baru lahir

Berikut adalah daftar penting perlengkapan bayi baru lahir 
A.  Perlengkapan Pakaian Bayi.
 Setelan baju tangan panjang dan celana panjang
Atasan dengan lengan pendek
Atasan lengan panjang
Topi bayi
Kaos Tangan dan kaki
Popok
Celana dengan tutup bagian bawah
B.  Perlengkapan Mandi.
Bak mandi bayi
 Perlak mandi untuk alas ganti pakaian
 Sabun mandi batangan /cair
 Shampoo
Bedak
 Tisu basah
Gunting kuku
Kapas
Handuk dengan bahan nyaman dan menyerap keringat
C. Perlengkapan Kesehatan.
Thermometer
kassa
Alkohol 70%
Betadine


Kamis, 10 Desember 2015

Berita Biak - Menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru Diadakan Lomba Antar Jemaat Biak Kota

Menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru Diadakan Lomba  Antar Jemaat Biak Kota

Senin,  07 Desember 2015
Reporter : Ruth Randongkir

Dalam rangka menyongsong hari raya Natal dan Tahun Baru, Kantor Klasis Biak, mengadakan Lomba -Lomba  sebagai berikut ;
-Pembuatan Lampu-Lampu jalan
-Menghias pohon natal
-Pembuatan Gapura  

Desa Yafdas memulai kegiatan Pembuatan Pohon Natal dan lampu jalan pada tanggal 5 desember 2015.Dengan diadakan Kegiatan seperti ini maka banyak sekali bermunculan kreatifitas-kreatifitas yang baru dikatakan oleh Rode rando selaku Koordinator Pelaksana Kegiatan pada RT 1/ RW 01Desa Yafdas.
Lampu jalan yang hampir proses pembuatannya mencapai tahap akhir sedangkan pohon natal masih dalam proses pembuatan.

Pembuatannya mereka menggunakan sampah-sampah yang tidak digunakan lagi seperti botol fit yang diberi berbagai macam warna kemudian mereka gunakan  sebagai penutup pada  lampu dan sedangkan pembuatan natal mereka menggunakan plastik es yang juga diberi warna dan dililitkan pada kerangka pohon yang telah disiapkan. 

                                      Tahap akhir  pembuatan Lampu Jalan di Kampung Yafdas


Selasa, 01 Desember 2015

Spesifikasi dan Harga Asus Zenphone 2 Selfie - Kamera 13 MP

Satu lagi keluaran terbaru dari Asus Zenphone Selfie yang benar - benar saya rekomendasikan untuk kalian smua.... cantik n kualitas ok punya. untuk teman2 pecinta android, ini Hp Asus wajiblah anda miliki.
sedikit ulasan tentang si cantik ini ya... 

Spesifikasi Asus Zenfone Selfie

Jenis KartuDual SIM (Micro-SIM, dual stand-by)
Dimensi / Berat156.5 x 77.2 x 10.8 mm / 170 g
LayarIPS capacitive touchscreen, 5.5 inches 1080 x 1920 pixels (~403 ppi pixel density) Corning Gorilla Glass 4, oleophobic coating
Memori16/32 GB , Eksternal MicroSD 128 gb
Ram2/3 GB RAM
OSAsus ZenUI / Android OS, v5.0 (Lollipop)
ProcessorChipset Qualcomm MSM8939 Snapdragon 615, Clock Speed Quad-core 1.5 GHz Cortex-A53 & quad-core 1.0 GHz Cortex-A53
GPUAdreno 405
InternetHSPA 42.2/5.76 Mbps, LTE Cat4 150/50 Mbps
KonektivitasWi-Fi 802.11 a/b/g/n/ac, Wi-Fi Direct, hotspot, microUSB v2.0 (MHL TV-out), NFC, Bluetooth V4.0
Kamera Belakang13 MP, 4128 x 3096 pixels, laser autofocus, dual-LED (dual tone) flash Geo-tagging, touch focus, face detection, panorama, HDR, Video 1080p@30fps
Kamera Depan13 MP, 1080p, autofocus, dual-LED (dual tone) flash
BateariLi-Po 3000 mAh
Tampilan luar Asus Zenfone Selfie hampir mirip dengan Zenfone 2, karena Asus tetap meletakan tombol volume pada bagian belakang (Back Cover), dan tombol power pada bagian atas. Sementara untuk sisi kanan dan sisi kiri dibuat polos tanpa adanya tombol, kemudian untuk kartu sim dan microSD diletakan dibawah bawah back cover bersamaan dengan banterai Li-Po berukuran 3000 mah yang cukup awet dalam menopang daya komponen hardware dan softwarenya.
Kemudian untuk layarnya, mengadopsi layar IPS dengan ukuran 5.5 inci dan resolusi Full HD 1080 x 1920 pixels. Ketajaman layarnya sama seperti layar Zenfone 2, karena kerapatan pixelnya mencapai -401 ppi. Namun kal ini Asus memberikan lapisan kaca Gorilla Glass 4 yang membuatnya lebih kuat saat terjatuh, dan tergores benda tajam. Seperti yang kita ketahui bersama, layar yang dipakai Zenfone 2 masih menggunakan Gorilla Glass 3, sehingga untuk sektor layar akan lebih unggul Zenfone Selfie.
Desain Asus Zenfone Selfie mengusung “Ergonomic Arc design” yang membuatnya memiliki desain back cover melengkung, dengan sisi meruncing yang memiliki ketebalan 3.9 mm. Sementara untuk rasio dimensinya adalah berukuran (panjang 156.5 mm x lebar 77.2 mm x  tinggi 10.8 mm), dan memiliki berat sekitar 170 gram. Desain body belakang melengkung, membuat pengangan Zenfone Selfie semakin nyaman walaupun memiliki layar sangat besar.
Berbeda dengan Asus Zenfone lain yang mengandalkan processor Intel sebagai dapur pacunya, kali ini Asus memberikan processor Qualcomm MSM8939 Snapdragon 615 sebagai otak Asus Zenfone Selfie. Processor yang memiliki kecepatan Octa Core-64 Bit tersebut, mampu memberikan kinerja luar biasa dan lebih hemat pemakaian daya baterai, sehingga performa Zenfone Selfie semakin maksimal saat digunakan berfoto, ataupun menikmati konten multimedia seperti film dan game.
Untuk kali ini, Asus tak melengkapi smartphonenya dengan Ram 4GB, dan lebih memilih memasarkan Zenfone Selfie dengan varian Ram 2GB dan Ram 3GB. Harga Asus Zenfone Selfie Ram 3GB sudah pasti lebih mahal, karena dibekali memori internal lebih besar dengan kapasitas 32 GB, beserta dukungan memori ekternal mencapai 64 GB. Sementara untuk Ram 2GB, akan dibekali mememori internal 16 GB, sehingga otomatis harga Asus Zenfone Selfie Ram 2GB akan dibanderol lebih murah.
Peforma multitasking dalam menjalankan banyak aplikasi, semakin maksimal setelah ditambahkan sistem operasi Android Lollipop dengan balutan antar muka Asus ZenUI. Tampilan user interface Asus ZenUI memang terlihat lebih simple, dibandingkan antar muka Miui ataupun Lenovo VibeUi, namun untuk mengoptimalkan kinerja sistem operasinya, Asus menambahkan fitur ZenMotion yang berfungsi untuk mempermudah akses kamera, dengan menggambar huruf “S” saat layar standby.
Sesuai dengan harga Asus Zenfone Selfie yang dibanderol cukup mahal, ponsel ini dilengkapi konektivitas 4G yang memungkinkan anda mengakses internet pada kecepatan LTE Cat4 150 mbps. Selain itu, Asus juga menghadirkan fitur Dual Sim dengan konektivitas 3G HSDPA berkecepatan 42.2 mbps sebagai alternatif apabila penggguna Zenfone Selfie belum bisa menikmati jaringan LTE. Kemudian konektivitas nirkabelnya, sudah di sediakan teknologi NFC beserta Bluetooth V4.0 untuk memermudah transfer file.
Untuk Harga Bulan Desember 2015 ini Asus Zenphone Selfie ini harganya berkisaran Rp 3.150.000,- 
( harga bisa berubah sewaktu - waktu sesuai lokasi )




Senin, 25 Maret 2013

KODE ETIK JURNALISTIK


Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan terutama anggota PWI.

PENAFSIRAN
PEMBUKAAN
Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang dijamin konstitusi, mengingat negara kesatuan Republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan pikiran.
Wartawan bersama seluruh masyarakat, wajib mewujudkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.

Tugas dan tanggungjawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan, apabila wartawan selalu berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, dan masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas profesi tersebut.
Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggungjawab kepada hati nuraninya, setiap wartawan wajib bertangungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya itu, dan untuk melestarikan kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat serta kepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan menetapkan kode etik jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan.

BAB I
KEPRIBADIAN  DAN  INTEGRITAS

PENAFSIRAN
BAB I
KEPRIBADIAN  DAN  INTEGRITAS
Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif dan terpercaya.
Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 1
Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,   berjiwa  Pancasila   taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independen  serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
PENAFSIRAN
Pasal 1
1.      Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.

2.      Ciri-ciri wartawan yang kesatria, adalah :
•    Berani membela kebenaran dan keadilan;
•    Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya;
•    Bersikap demokratis
•    Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
•    Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat-martabat manusia
     dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukkan kesetiakawanan sosial.

3.      Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia sebagai makluk sosial yang bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.

4.      Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

5.      Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya.
Profesi adalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur :
•      Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus;
•      Terampil dalam menerapkannya;
•      Tata cara pengujian yang obyektif;
•      Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.
Pasal 2
Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin,  orang cacat, sakit, miskin atau lemah.
PENAFSIRAN
Pasal 2
Wartawan wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar dengan tolok ukur :

Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan atau menyiarkan rahasia negara atau rahasia militer, dan berita yang bersifat spekulatif.
Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam masyarakat. Tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antargolongan.

Pasal 3
Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah,  cabul,  sadis, dan  sensasional.
PENAFSIRAN
Pasal 3
1.      Yang  dimaksud tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara   sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
2.      Yang dimaksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingungkan, meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak.
3.      Yang dimaksud dengan memutarbalikkan fakta, adalah mengaburkan atau mengacau-balaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan, sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.
4.      Yang dimaksud dengan bersifat fitnah, adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.      Yang dimaksud dengan Cabul, adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah.
6.      Yang dimaksud dengan sadis, adalah kejam, kekerasan dan mengerikan
7.      Yang dimaksud dengan sensasi berlebihan, adalah memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.
Pasal 4
Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suar, suara dan gambar), yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
PENAFSIRAN
Pasal 4
1.      Yang dimaksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran.
Penerimaan imbalan sebagaimana dimaksud Pasal ini, adalah perbuatan tercela.
2.      Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.

BAB II
CARA  PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.   Penyiaran karya jurnalistik rekaulang  dilengkapi dengan keterangan,  data tentang sumber rekayasa yang ditampilkan.

PENAFSIRAN
BAB II
CARA  PEMBERITAAN
Pasal 5
1.      Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional.
2.      Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang diberitakan.
3.      Tidak  mencampuradukkan  fakta  dan  opini, artinya  seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta.
Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita tersebut wajib disajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.
Pasal 6
Wartawan menghormati dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi, kecuali menyangkut kepentingan umum.
PENAFSIRAN
Pasal 6
Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat-martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang. Kecuali perbuatan itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.
Pasal 7
Wartawan selalu menguji informasi, menerapkan  prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi, dan menerapkan  prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta.
PENAFSIRAN
Pasal 7
Seseorang tidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan.
Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatu pihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenar-benarnya, tidak dimanipulasi, tidak diputarbalikkan.
Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.
Pasal 8
Wartawan  tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
PENAFSIRAN
Pasal 8
Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbutan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban. Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun).

BAB III
SUMBER  BERITA
Pasal 9

Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative.
PENAFSIRAN
BAB III
SUMBER  BERITA

Pasal 9
1.      Sopan, artinya  wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. Juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, a priori, dan sebagainya, terhadap sumber berita.
2.      Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara-cara yang benar, jujur dan ksatria.
3.      Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang-terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut.

(Contoh, tidak menyiarkan berita ‘hasil nguping’).

Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (straight news), berita ringan (soft news), karangan khas (features), dan berita pendalaman (in-depth reporting).

Untuk berita hasil penyelidikan/pengusutan (investigative reporting), pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut identitasnya. Tetapi, pada saat mencari kepastian (konfirmasi) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
PENAFSIRAN
Pasal 10
Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan.
Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.
Pasal 11
Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita .
PENAFSIRAN
Pasal 11
1.      Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat (atau otentik) atau memastikan kebenaran dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait.
Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud iktikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.

2.      Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat:
Kesaksian langsung.
Ketokohan/Keterkenalan
Pengalaman.
Kedudukan/jabatan terkait.
Keahlian.
Pasal 12
Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

PENAFSIRAN

Pasal 12
Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan dilarang.
Pasal 13
Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin diketahui.  Segala tanggung jawab akibat penerapan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan.

PENAFSIRAN

Pasal 13
1.      Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta lapangan (empiris) dan data.
2.      Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya.
3.      Terhadap sumber berita yang dilindungi nama dan identitasnya hanya disebutkan “menurut sumber — -“ (tetapi tidak perlu menggunakan kata-kata “menurut sumber yang layak dipercaya”). Dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggungjawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.
Pasal 14
Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.

PENAFSIRAN

Pasal 14
1.      Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.

2.      Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.

3.      Keterangan “off the record” atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama diberikan atas perjanjian antara sumber berita dan wartawan bersangkutan dan tidak disiarkan.
Untuk menghindari salah faham, ketentuan “off the record” harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan.

Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai “off the record”.
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
PENAFSIRAN
BAB IV
KEKUATAN  KODE  ETIK  JURNALISTIK

Pasal 15

Kode Etik Jurnalistik dibuat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk menaatinya.
Pasal 16
Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
PENAFSIRAN
Pasal 16
Penaatan dan pengamalan kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani masing-masing wartawan.
Pasal 17
Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun diluar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

PENAFSIRAN

Pasal 17
1.      Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. Hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau    menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh  wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.

2.      Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.
Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada PWI melalui Dewan Kehormatan PWI. Setiap pengaduan akan ditangani oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal-pasal 22, 23, 24, 25, 26  dan 27 Peraturan Rumah Tangga PWI.

Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik PWI sesuai dengan hasil Kongres XXII PWI di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.