Hari
Ini MKD Gelar Sidang Terbuka Kasus Setya Novanto
Lydia D.M. Simatupang
Jakarta, Progresnews.com — Setelah melalui
perdebatan yang alot hingga menggunakan sistem voting dalam menangani kasus
pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak kayra PT. Freeport oleh
ketua DPR RI Setya Novanto, akhirnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan
menggelar sidang terbuka hari ini, Rabu (2/12).
Sidang terbuka kali ini akan dilakukan
pemeriksaan terhadap pihak terlapor yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said, “Rabu (2/12), pukul 13.00 WIB, kita akan mengundang
pengadu saudara Sudirman Said,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang rapat
MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2) petang kemarin.
Sudirman akan diminta keterangannya seputar
laporan yang ia sampaikan kepada MKD terkait dengan pencatutan nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto dalam memuluskan
kontrak karya PT Freeport Indonesia. Adapun berkas kunci yang hingga saat ini
masih menjadi perdebatan adalah rekaman Setya Novanto bersama pengusaha minya
Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin.
Setelah Sudirman, rencananya keseokan
harinya, MKD akan memanggil pihak yang dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus
ini, yakni pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport
Indonesia Maroef Sjamsoedin. Dalam pertemuan dengan keduanyalah, Novanto diduga
meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-Jusuf Kalla.
Setelah ketiga pihak tersebut memberikan
keterangannya dihadapan sidang etik MKD, selanjutnya akan diputuskan
apakah perlu untuk memanggil saksi lainnya atau langsung memanggil Setya
Novanto sebagai terlapor.
Sebelumnya, Penentuan jadwal sidang ini
sebelumnya melalui proses pembahasan yang alot hingga anggota MKD harus
melakukan voting. Pada rapat Senin (1/12) kemarin, anggota MKD baru dari
Golkar, Gerindra dan PPP, membatalkan keputusan rapat yang sebelumnya
telah disepakati, yakni melanjutkan persidangan etik atas kasus Setya Novanto.
Ketiga Fraksi tersebut mempermasalahkan
dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Sudirman Said sebagai pelapor hingga bukti rekaman antara Novanto,
pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia
Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.
Hingga akhirnya sistem voting pun diambil,
dan mayoritas anggota MKD sepakat bahwa kasus Setya Novanto dilanjutkan tanpa
melalui proses verifikasi berkas laporan yan disampaikan Sudirman Said. ( ls )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar