Assalamu'alaikum. Warohmatullahi. Wabarokatuhu..

Cari halaman Ini

Kamis, 10 Desember 2015

Berita Biak - Hari Ini MKD Gelar Sidang Terbuka Kasus Setya Novanto

Hari Ini MKD Gelar Sidang Terbuka Kasus Setya Novanto

Lydia D.M. Simatupang

Jakarta, Progresnews.com — Setelah melalui perdebatan yang alot hingga menggunakan sistem voting dalam menangani kasus pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak kayra PT. Freeport oleh ketua DPR RI Setya Novanto, akhirnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang terbuka hari ini, Rabu (2/12).

Sidang terbuka kali ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, “Rabu (2/12), pukul 13.00 WIB, kita akan mengundang pengadu saudara Sudirman Said,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2) petang kemarin.

Sudirman akan diminta keterangannya seputar laporan yang ia sampaikan kepada MKD terkait dengan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto dalam memuluskan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Adapun berkas kunci yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan adalah rekaman Setya Novanto bersama pengusaha minya Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin.

Setelah Sudirman, rencananya keseokan harinya, MKD akan memanggil pihak yang dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus ini, yakni pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin. Dalam pertemuan dengan keduanyalah, Novanto diduga meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-Jusuf Kalla.

Setelah ketiga pihak tersebut memberikan keterangannya dihadapan sidang etik MKD,  selanjutnya akan diputuskan apakah perlu untuk memanggil saksi lainnya atau langsung memanggil Setya Novanto sebagai terlapor.

Sebelumnya, Penentuan jadwal sidang ini sebelumnya melalui proses pembahasan yang alot hingga anggota MKD harus melakukan voting. Pada rapat Senin (1/12) kemarin, anggota MKD baru dari Golkar,  Gerindra dan PPP, membatalkan keputusan rapat yang sebelumnya telah disepakati, yakni melanjutkan persidangan etik atas kasus Setya Novanto.

Ketiga Fraksi tersebut mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor hingga bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Hingga akhirnya sistem voting pun diambil, dan mayoritas anggota MKD sepakat bahwa kasus Setya Novanto dilanjutkan tanpa melalui proses verifikasi berkas laporan yan disampaikan Sudirman Said. ( ls )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar